Sihir Dalam Islam

Sihir dalam Islam

Ma'unah
Kemampuan orang-orang awam, atas izin Allah SWT, dapat melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan Ma'unah. Dalam hal ini banyak kasusnya. Misalnya, antara lain, kemampuan seseorang:
1. dapat mengetahui makhluk dan barang gaib;
2. mengetahui siapa yang melakukan pencurian; dan
3. mengetahui secarapasti kemana si buronan yang sedang dicari-cari oleh polisi itu melarikan diri.

Istidroj
Kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada orang-orang kafir untuk melakukan sesuatu yang luar biasa/tidak masuk akal agar mereka lupa diri sebagai makhluk-Nya dinamakan istidroj. Tujuan diberikannya istidroj ini adalah sebagai contoh bagi orang yang beriman bahwa mereka yang ingkar dan takabur, akhirnya binasa. Contoh konkritnya yang digambarkan dalam Al-Qur'an adalah Fir'aun yang memproklamirkan diri sebagai Tuhan, dan Raja Namrud yang kekayaannya melimpah-ruah. Contoh-contoh lainnya, orang yang dapat menghentikan kendaraan yang melaju kencang, atau mengangkat batu besar yang secara logika di luar kemampuan manusia biasa.

Sihir
Kemampuan orang-orang tertentu, atas izin Allah SWT, melakukan sesuatu yang luar biasa dengan cara-cara tertentu dinamakan sihir. Cara-cara tertentu yang mereka gunakan biasanya dengan jampi-jampi atau membaca mantra-mantar. Sihir ini sudah ada sejak dahulu kala. Dan mereka mengikuti apa (sihir) yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir. (QS. 2/Al-Baqoroh: 102)

Para ulama menegaskan, bahwa hukum melakukan sihir adalah haram. Sebab sihir itu bersifat merusak, dan segala sesuatu yang merusak dilarang dalam Islam. Dan pelaku sihir adalah orang yang merugi. "Dan sungguh, mereka sudah tahu, barang siapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir," (QS. 2/Al-Baqoroh: 102)

Sihir dikatakan bersifat merusak, sebab sasaran sihir secara umum:
1. mempengaruhi hati dan badan seseorang untuk disakiti atau dibunuh.
2. memusnahkan harta benda seseorang; dan
3. memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami/istri/ anak atau dengan anggota keluarga yang lainnya.

Sihir, berdasarkan cara kerjanya, dapat digolongkan menjadi:
1. sihir langsung, yakni sihir yang dilakukan secara langsung tanpa meminta bantuan manusia atau peralatan lain. Misalnya, seseorang yang hanya ditepuk bahunya, ia menyerahkan segala perhiasannya secara sukarela kepada yang menepuknya. Kejadian ini disebut juga "gendam".
2. sihir dengan bantuan, adalah sihir yang dilakukan dengan bantuan setan serta menggunakan rambut atau bagian tertentu dari orang yang sudah meninggal dunia.
3. sihir yang menggunakan rumus angka-angka/huruf-huruf atau benda-benda tertentu
4. Sihir yang menggunakan foto/gambar calon korbannya.
Semoga kita dilindungi oleh Allah SWT dari segala gangguan setan yang terkutuk, dan kejahatan mahluk-mahluknya. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer