Macam-macam Najis
NAJIS DAN TINGKATANNYA
NAJIS (An-Najasah) adalah suatu benda kotor menurut syara’ (hukum Islam). Benda kotor itulah yang menyebabkan wudhu atau sholat kita tidak sah, sebelum kita membersihkan atau menghilangkannya lebih dulu. Dalam masalah najis ini ada dua hal yang perlu kita ketahui, yaitu
a) benda-benda yang tergolong najis; dan
b) tingkatan najis.
BENDA-BENDA YANG TERGOLONG NAJIS
Benda-benda kotor yang menyebabkan najis itu terdiri dari 6 (enam) macam, yaitu:
1. darah, dan nanah. Cara membersihkan pakaian yang terkena darah, misalnya darah haid, jika darah itu telah mengering maka mengeriknya lebih dulu, lalu menggosok-gosoknya denaan air , dan membasuhnya hingga bersih. Jika darah itu masih basah maka cukup membasuh bagian yang terkena darah tersebut. 'Aisyah ra. menuturkan, "Aku dan Rosulullah saw. pernah tidur dalam satu selimut, padahal aku sedang haid dan lagi banyak mengeluarkan darah. Apabila pakaiannya terkena sesuatu dariku, ia hanya membasuh (sampai bersih) tempat yang terkena darah dan tidak lebih dari itu. Kemudian beliau sholat dengan memakai pakaian itu juga". (HR. Dawud dan Nasai)
Namun apabila ingin mencuci pakaian itu seluruhnya, juga tidak masalah. Hanya saja yang perlu diperhatikan dalam mencuci kain yang terkena darah haid adalah usahakan sampai bekas darahrnya, baik bau maupun warnanya hilang. Jika kita telah mencucinya sebanyak tiga kali, ternyata warna darah haid tersebut masih membekas, maka terhitung sudah suci. Kecuali jika baunya masih tetap ada, maka najisnya masih belum hilang.
2. bangkai, selain dari bangkai manusia, ikan laut, dan belalang
Jelaslah bahwa bangkai manusia tidaklah najis. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Orang muslim itu tidak najis, baik dalam keadaan hidup atau mati." (HR. Bukhori). Begitu pun bangkai ikan laut dan belalang tidak najis, dan halal dimakan. Muhammad Rosuluilah saw. bersabda: "Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah) Tetapi sekalipun hukum bangkai binatang itu najis, namun tanduk, tulang, dan kulitnya bisa dimanfaatkan. Ibnu Abbas ra. menceritakan bahwa Majikan Maimunah bersedekah seekor kambing kepadanya. Tiba-tiba kambing itu mati. Kebetulan Rosulullah saw. lewat dan bersabda, "Mengapa engkau tidak mengambil kulitnya untuk disamak, kemudian dimanfaatkan?" para sahabat bertanya, "Bukankah itu bangkai? " Nabi saw. menegaskan, "Yang diharamkan adalah memakannya saja." (HR. Jama'ah kecuali Ibnu Majah)
3. daging babi. Allah SWT berfirman, "Katakanlah, Tiadalah yang aku peroleh dari wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (QS. 6/Al-An'am: 145)
4. segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul (yaitu air kencing, air mani, madzi).
Cara membersihkan air mani telah diterangkan dalam hadits. Siti Aisyah ra. menuturkan, "Aku pernah mencuci bekas jinabah (air mani ) dari pakaian Nabi saw. kemudian beliau pergi mengerjakan sholat (dengan pakaian itu). Padahal bercak-bercak air masih ada pada pakaiannya". (HR. Lima ahli hadits)
Menurut Imam Malik, bekas air mani harus dicuci. Namun Imam Abu Hanifah menyatakan, bahwa apabila air mani itu basah memang harus dicuci. Sebaliknya jika air mani tersebut sudah kering, maka cukuplah dengan menggosok atau mengeriknya. Tanpa harus mencucinya lagi. Pendapat Imam Abu Hanifah tersebut bersandar pada hadits berikut ini. 'Aisyah ra, mengungkapkan, "Aku pernah menggosok air mani yang sudah kering pada pakaian Nabi saw. Kemudian pakaian itu Rosulullah saw. kenakan untuk sholat". (HR. Lima ahli hadits, kecuali Bukhori) bahwa air mani itu suci, yang berarti tidak najis.
5. minuman keras, seperti arak dan lain sebagainya. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalahperbuatan keji (najis) termasuk perbuatan setan." (QS. 5/Al –Maidah: 90)
6. bagian/anggota badan binatang yang terpotong dan sebagainya sewaktu masih hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar