Pembagian Harta Warisan

Pembagian Harta Warisan

Berapakah besar harta pusaka yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris? "Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara sama dengan bagian dua saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. 4/An-Nisa': 176).

Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas, adalah bagian vang diperoleh anak perempuan sebanyak separoh dari bagian yang diperoleh anak laki-laki. Suatu misal, dalam sebuah keluarga terdapat seorang anak laki-laki dan dua orang anak wanita, maka pembagian warisannya dibagi empat. Dengan perincian, anak laki-laki tersebut menerima dua bagian (2/4) sedang dua anak perempuan itu masing-masing menerima 1 (satu) bagian (1/4).

Selanjutnya ketentuan pembagian harta warisan secara terperinci sebagai berikut:

1. Yang mendapat 1/2 (setengah) harta ialah : 
a. Seorang anak wanita satu-satunva mendapatkan separoh harta."... Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta (yang ditinggalkan)." (QS. 4/ An-Nisa’: 11).
b. Seorang cucu perempuan clari anak laki-laki, bila tidak ada anak perempuan. Hal ini menurut keterangan Iima Ijma (kesepakatan para ulama).
c. Saudara wanita seibu bapak, apabila satu-satunya.".... jika seorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya." (03. 4/An-Nisa’: 176).
d. Suami, apabila istri yang meninggal dunia tidak memiliki anak. "Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak." (QS. 4/An-Nisa’: 12).

2. Yang mendapat 1/4 (seperempat) harta, ialah : 
a. Suami, apabila istri yang meninggal dunia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan atau cucu dari anak laki-laki. "Jika mereka (istri-istrimu meninggal) mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipen uhi) wasiat yang mereka buat atau (dan sesudah dibayar) hutangnya.” (QS. 4/An-Nisa’: 12).
b. Istri, apabila suami tidak meninggalkan anak. “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkanya, jika kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. " (QS. 4/An-Nisa’:12 )

Dengan demikian firman Allah tersebut juga menegaskan, bahwa jika istri si mati lebih dari satu, maka yang seperempat harus dibagi rata.

3. Yang mendapat 1/8 (seperdelapan) harta ialah istri. 
Dengan ketentuan apabila suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. "....Jika kamu mempunyai anak, maka para istri seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu." (QS. An-Nisa’ : 12).

4. Yang mendapat 2/3 (dua pertiga), ialah
a. Dua anak wanita atau lebih dengan syarat jika tidak ada anak lelaki. "Jika anak semuanya anak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (bapak mereka)." (QS. An-Nisa’: 11).

b, Dua anak wanita atau lebih dari anak laki-laki (cucu wanita), bila tidak mempunyai anak perempuan. Hal ini diqiyaskan dengan anak perempuan, sebab hukum cucu (anak dari anak laki-laki) dalam beberapa perkara seperti hukum anak sejati.

c. Saudara-saudara perempuan seibu bapak.”… Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan." (QS. 4/An-Nisa': 176).

5. Yang mendapat 1/3 (sepertiga), ialah : 
a. lbu, apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak mempunvai saudara. "Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunva mendapat sepertiga."(QS. 4/An-Nisa': 11).

b. Dua orang saudara atau lebih yang seibu, baik lelaki maupun wanita, "Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buatnya atau (dan sesudah dibayar) hutannya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli warisya.)." (QS. An-Nisai: 12) Yang dimaksud "rnenyusahkan ahli waris" di sini adalah tindakan-tindakan seperti: ( 1 ) berwasiat lebih dari sepertiga harta peninggalan; (2) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Tetapi sekalipun wasiatnya kurang dari sepertiga harta jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

6. Yang mendapat 1/6 (seperenam), ialah : 
a. Ibu dan bapak, apabila si mayat mempunyai anak, "Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan,jika dia (yang meniinggal) mempunyai anak." (QS.4/Nisa’: 11).

b. Ibu,  jika si mayit mempunyai beberapa saudara. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (QS. 4/An-Nisa’ : 11)

c. Nenek (dari ibu atau dari bapak, jika ibu tidak ada). Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Sesungguhnya Nabi saw. telah bagian nenek seperenam (1/6) harta." (HR. Zaid).

d. Cucu wanita dari anak laki-laki baik seorang atau lebih. Tapi jika si mayit mempunyai beberapa anak wanita, maka cucu wanita tidak memperoleh warisan. "Nabi saw telah memberikan seperenam untuk seorang anak wanita dari anak laki-laki yang beserta seorang anak wanita." (HR. Bukhori).

e. Kakek dari bapak juga mendapat seperenam (1/6), apabila beserta dengan anak cucu, sedang bapaknya tidak ada. Hal ini berdasarkan Ijma’ ulama.

f. Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun wanita. “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang Saudara (seibu), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta." (QS. 4/ An-Nisa': 12).

g. Saudara wanita sebapak saja, baik seorang atau lebih. Namun jika saudara seibu bapak dua atau lebih maka saudara bapak tidak mendapat warisan. Hal itu berdasarkan Ijma’ ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer