Tampilkan postingan dengan label pengertian al-qur an dan hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian al-qur an dan hadits. Tampilkan semua postingan

Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Hadits sebagai sumber hukum Islam - Hadits Adalah Sumber Hukum Islam Kedua

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, adalah menguraikan segala sesuatu yang disampaikan dalam Al-Qur'an secara global, samar dan singkat. Dengan demikian Al-Qur'an dan hadits menjadi satu kesatuan pedoman bagi umat Islam. Ditegaskan dalam Al-Qur'an: "Barang siapa mentaati Rosul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu, maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka." (QS. 4/ An-Nisa': 80) Yang dimaksud "Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka." adalah Rosul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.

Allah SWT juga berfirman, "Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah," (QS. 59/Al Hasyr: 7) Senada dengan kedua ayat tersebut, Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambah-nambahi). Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang memberitakannya." (HR. Muttafaq 'Alaih)
Berikut kami kemukakan beberapa bukti bahwa hadits menguraikan segala pesuatu yang disampaikan oleh Al-Qur'an secara global, samar, dan singkat.

1. Tentang sholat
Allah SWT berfirman, "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. 4/An-Nisa': 103) "Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (QS. 29/A/- Ankabut: 45)

Dalam ayat tersebut Allah SWT sama sekali tidak memberikan petunjuk tentang jumlah bilangan rokaat sholat dan tata cara melaksanakannya. Untuk itu Nabi saw. menerangkannya dengan perbuatan (praktek) maupun perkataan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, " Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Bukhori)

2. Perihal zakat
Allah SWT berfirman, "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah)." (QS. 2/ Al-Baqoroh: 43) "Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat." (QS. 24/An-Nur: 56)

Kedua ayat di atas jelas tidak menerangkan barang apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya. Juga tidak menegaskan berapa jumlah batas minimal barang yang dikenakan zakat, persentase zakatnya, dan kapan waktu pembayarannya. Untuk itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, antara lain: "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar." (HR. Abu Dawud). Muhammad Rosulullah saw. juga menegaskan, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya." (HR. Daruquthni)

3. Mengenai haji
Allah SWT berfirman, "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah hajike Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. 3/Ali Imron: 97) Pengertian mampu dalam ayat ini adalah sehat, mempunyai perbekalan yang cukup untuk pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkan serta tersedia transportasi dan perjalannya juga aman.

Allah SWT juga berfirman, "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. 22/Al-Hajj: 27) Kalimat "unta yang kurus" dalam ayat ini menggambarkan jauh dan beratnya perjalanan yang ditempuh oleh jama'ah haji.

Kedua ayat di atas itu pun tidak memerinci bagaimana cara melaksanakan ibadah haji dan kapan waktu pelaksanaannya. Karena itu Nabi Muhammad Rosulullah saw. memberikan contoh, dan bersabda, "Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku ini." (HR. Muslim)

4. Soal hukum potong tangan dalam mencuri
Allah SWT berfirman, "Adapun orang pria maupun wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana," (QS. 5/ Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, "Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas". (HR. Muslim, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Mengingat hadits adalah sumber ajaran Islam kedua, maka hukum mempelajari hadits adalah wajib. Berikut ini penulis paparkan pendapat beberapa ulama tentang kewajiban mempelajari hadits dan mengamalkannya.

1. Al-Hakim menegaskan, "Seandainya tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam roboh. Juga niscaya para ahli bid'ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad."

Imam Sufyan Sauri menyatakan, "Saya tidak mengenal ilmu yang utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah, selain ilmu hadits. Orang-orang sangat memerlukan ilmu ini sampai pada masalah-masalah kecil tentang tata cara makan dan minum. Mempelajari hadits lebih utama dibandingkan dengan sholat (sunnah) dan puasa (sunnah), karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah.

Imam Syafi'i menuturkan, "Ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak gemar menyiarkannya, kecuali orang-orang yang jujur dan takwa. Dan tidak dibenci memberitakannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka.

Pengertian Ilmu Tafsir

Pengertian Ilmu Tafsir - Ilmu Bantu Tafsir

Banyak sahabat Nabi Muhammad saw. yang enggan menafsirkan Al-Qur'an. Sebab dalam penafsiran Al-Qur'an cuma ada dua penilaian sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu terpuji atau dapat diterima (mahmudah/maqbul) dan tercela atau yang ditolak (madzmum/mardud). Karena itu mereka sangat berhati-hati jika ditanya tentang tafsir suatu ayat Al-Qur'an, sehingga mereka memberikanjawaban, "Langit mana yang akan melindungiku. Bumi mana yang memberikutempat berpijak. Kemana aku harus pergi dan apa yang harus kulakukan jika aku menerangkan Al-Qur'an dengan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah."

Sanksi bagi seseorang yang menafsirkan Al-Qur'an sekehendak hatinya, sangatlah berat. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengatakan tentang Al-Qur'an tanpa pengetahuan, maka hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempatnya di neraka." (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. dengan sanad berpredikat shohih) Hadits senada juga dikeluarkan dalam riwayat yang lain. Jundub bin Abdullah ra. menginformasikan, Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengatakan tentang Kitabullah dengan pendapatnya sendiri, lalu ia benar, maka sesungguhnya ia telah keliru." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa'i dengan sanad berpredikat Hasan)

Jelaslah bahwa siapa pun yang menafsirkan Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri dan kecenderungannya tidak sesuai dengan yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Rosulullah saw. serta pendapat para sahabat, maka sesungguhnya ia telah keliru dari jalan yang benar. Maka wajib baginya masuk neraka sebab ia termasuk orang yang berani berbuat dusta terhadap Allah SWT dan RosulNya.

Jadi jika saudara ingin belajar tafsir, maka bergurulah kepada ahlinya. Sebab sekarang ini banyak orang yang berani menafsirkan Al-Qur'an padahal ilmunya pas-pasan sehingga tafsirannya seringkali bertentangan dengan hadits-hadits shohih Bukhori Muslim. Bahkan ada juga tafsirannya yang bertentangan dengan Al-Qur'an itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang menafsirkan Al-Qur'an haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Al-Farmawi, sebagaimana diketengahkan dalam buku Ilmu Tafsir karya Dra. Rosihon Anwar, M.Ag. (Pustaka Setia, Bandung: 2000), seorang mufassir (penafsir Al-Qur'an) harus memiliki syarat-syarat berikut ini.

# memiliki keyakinan yang benar. Sebab orang yang keberagamaannya telah rusak (misalnya sering berdusta, penyebar fitnah, atau penipu sesamanya), ia tidak dapat dipercaya untuk menangani urusan-urusan keduniaan. Lebih-lebih lagi untuk menangani urusan agama, sangat sulit dipercaya.

# memiliki motivasi yang benar. Makudnya motivasinyaharuslah benar-benar untuk mendekatkan diri kepada Allah.Maksudnya bukan untuk mencari dunia atau pujian orang lain.Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang bersungguh-sungguh berjuang karena Kami, maka Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." (QS. 29/ Al-Ankabut: 69)

# keikhlasan seseorang terlihat dari kezahidannya. Seseorangyang termasuk pencinta dunia sulit dipercaya jika ia tidak memiliki motivasi untuk memperoleh harta, prestise, perhatian, dan pujian orang lain; dan

# menguasai ilmu yang dibutuhkan oleh seorang mufassir, yang terdiri dari lima belas macam.

1. Ilmu bahasa Arab (linguistik Arab). Dengan ilmu ini seorang mufassir (penafsir Al-Qur'an) dapat mengetahui penjelasan kosakata Al-Qur'an, konotasi, dan konsteknya.

2. Ilmu Nahwu (tata bahasa). Ilmu yang menunjukkan bahwa sebuah makna akan berubah seiring dengan perubahan i'rodh

3. Ilmu Shorof (konjugasi). Dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahu bentuk asal dan pola (shighot) sebuah kata.

4. Ilmu Istiqoq (derivasi kata, etimologi) Jika diambil dari dua kata dasar yang berbeda, sebuah "kalimat" isim pasti memiliki makna yang berbeda pula. Contohnya kata " al-masih" , apakah diambil dari kata dasar assiyahah atau al-mash?

5. Ilmu ma'ani (retorika), Dengan ilmu ini, seorang mufassir dapat mengetahui karakteristik-karakteristik susunan sebuah ungkapan makna yang dihasilkan.

6. Ilmu bayan (ilmu kejelasan berbicara). Dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui karakteristik susunan sebuah ungkapan dilihat dari perbedaan-perbedaan maksudnya.

7. Ilmu badi' (efektivitas bicara). Dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui sisi-sisi keindahan sebuah ungkapan. Ketiga ilmu ini: yakni ilmu bayan, ilmu ma'ani, dan ilmu badi' merupakan bagian dari ilmu balaghoh, sebuah ilmu yang mutjak harus dikuasai oleh seorang mufassir karena dengan ilmu ini, dapat mengetahui sisi kemukjizatan Al-Qur'an.

8. Ilmu qiroat. Dengan ilmu ini, seorang mufassir dapat mengetahui cara-cara melafalkan Al-Qur'an.

9. Ilmu ushuluddin (dasar-dasar agama Islam). Di dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang makna tekstualnya menunjukkan sesuatu yang tidak boleh terjadi bagi Allah. Dan ilmu ushuluddin-lah yang akan menakwilkannya, serta menunjukkan mana yang mustahil, wajib, dan boleh bagi Allah.

10. Ilmu ushul fiqih. Ilmu ini mempelajari cara pengambilan dan perumusan dalil-dalil hukum.

11. Ilmu asbab an-nuzul. Ilmu ini menginformasikan makna sebuah ayat yang turun sesuai dengan latar belakang penurunannya.

12. Ilmu nasikh-mansukh.

13. Ilmu fiqih.

14. Ilmu hadits, yang dapat menjelaskan ayat-ayat yang global dan ambigus.

15. Ilmu mauhibah, yakni sebuah ilmu yang dianugerahkan Allah kepada siapa saja yang mengamalkan apa yang diketahui. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Rosulullah saw. "Man 'amila bi maa 'alima aurotsahullaahu maa lam ya'lam" (Barangsiapa mengamalkan ilmu yang ia miliki, maka Allah memberi ilmu yag belum ia ketahui).

Memang tidak gampang mencari orang yang benar-benar ahli dalam tafsir Al-Qur'an, karena jumlahnya sangat sedikit.Jika kita tidak menemukan orang yang benar-benar ahli tafsir', maka lebih baik kita membaca buku-buku tafsir yang keahlian penulisnya sudah diakui oleh banyak ulama. Di antara buku-buku tafsir tersebut adalah: Tafsir Jalalain, Tafsir Al-Azhar karya HAMKA, Tafsir Al-Misbach karya Quraish Shihab, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir fi Zilalil Qur-an, dan lain sebagainya yang sudah banyak beredar di toko-toko buku dan Kitab.

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer