BAB LUQATHAH (BARANG TEMUAN)

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum luqathah.

(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ اللُّقَطَةِ
Luqathah, dengan dibaca fathah huruf qafnya, adalah nama sesuatu yang ditemukan.

وَهِيَ بِفَتْحِ الْقَافِ اسْمٌ لِلشَّيْئِ الْمُلْتَقَطِ
Makna luqathah secara syara’ adalah harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sesamanya.

وَمَعْنَاهَا شَرْعًا مَالٌ ضَاعَ مِنْ مَالِكِهِ بِسُقُوْطٍ أَوْ غَفْلَةٍ وَنَحْوِهِمَا
Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di bumi mawat ataupun di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.

(وَإِذَا وَجَدَ) شَخْصٌ بِالِغًا أَوْ لَا مُسْلِمًا كَانَ أَوْ لَا فَاسِقًا كَانَ أَوْ لَا (لُقَطَةً فِيْ مَوَاتٍ أَوْ طَرِيْقٍ فَلَهُ أَخْذُهَا وَتَرْكُهَا
Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya.
وَ) لَكِنْ (أَخْذُهَا أَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا إِنْ كَانَ) الْآخِذُ لَهَا (عَلَى ثِقَّةٍ مِنَ الْقِيَامِ بِهَا)
Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil / memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa.

فَلَوْ تَرَكَهَا مِنْ غَيْرِ أَخْذٍ لَمْ يَضْمَنْهَا
Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.
وَلَا يَجِبُ الْإِشْهَادُ عَلَى الْتِقَاطِهَا لِتَمَلُّكٍ أَوْ حِفْظٍ


Orang Yang Menemukan Fasiq

Bagi seorang qadli harus mengambil barang temuan dari orang yang fasiq dan menyerahkannya pada orang yang adil.

وَيَنْزَعُ الْقَاضِي اللُّقَطَةَ مِنَ الْفَاسِقِ  وَيَضَعُهَا عِنْدَ عَدْلٍ
Pengumuman orang fasiq atas barang temuan tidak bisa dibuat pegangan, bahkan qadli harus menyertakan seorang pengawas yang adil pada orang fasiq tersebut agar bisa mencegahnya dari berhianat pada barang temuan tersebut.
وَلَا يَعْتَمِدُ تَعْرِيْفَ الْفَاسِقِ اللُّقَطَةَ بَلْ يَضُمُّ الْقَاضِيْ إِلَيْهِ رَقِيْبًا عَدْلًا يَمْنَعُهُ مِنَ الْخِيَانَةِ فِيْهَا

Anak Kecil yang Menemukan Luqathah

Seorang wali harus mengambil barang temuan dari tangan anak kecil dan mengumumkannya.

وَيَنْزِعُ الْوَلِيُّ اللُّقَطَةَ مِنْ يَدِّ الصَّبِيِّ وَيُعَرِّفُهَا
Kemudian setelah mengumumkan, wali berhak mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak kecil, jika ia melihat ada maslahah dalam mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak kecil.
ثُمَّ بَعْدَ التَّعْرِيْفِ يَتَمَلَّكُ اللُّقَطَةَ لِلصَّبِيِّ إِنْ رَأَى الْمَصْلَحَةَ فِيْ تَمَلُّكِهَا لَهُ

Konsekwensi Menemukan Luqathah

Ketika seseorang mengambil barang temuan, maka wajib bagi dia untuk mengetahui enam perkara pada barang temuan tersebut setelah mengambilnya.

(وَإِذَا أَخَذَهَا) أَيِ اللُّقَطَةَ (وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْرِفَ) فِيْ اللُّقَطَةِ عَقِبَ أَخْذِهَا (سِتَّةَ أَشْيَاءَ
Yaitu wadahnya, apakah dari kulit atau kain semisal.

وِعَاءَهَا) مِنْ جِلْدٍ أَوْ خِرْقَةٍ مَثَلًا
‘ifash-nya, yaitu yang bermakna wadah.
(وَعِفَاصَهَا) هُوَ بِمَعْنَى الْوِعَاءِ
Dan talinya. Lafadz “wika’” dengan dibaca panjang. Wika’ adalah tali yang digunakan untuk mengikat barang temuan tersebut.

(وَوِكَاءَهَا) بِالْمَدِّ وَهُوَ الْخَيْطُ الَّذِيْ تُرْبَطُ بِهِ
Dan jenisnya, dari emas atau perak. Jumlahnya dan timbangannya.
(وَجِنْسَهَا) مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ (وَعَدَدَهَا وَوَزْنَهَا)

Lafadz “ya’rifa”, dengan dibaca fathah huruf awalnya dan dibaca sukun huruf yang kedua, itu diambil dari masdar “ma’rifah (mengetahui)” bukan dari masdar “ta’rif (Mengumumkan)”.

وَيَعْرِفَ بِفَتْحِ أَوَّلِهِ وَسُكُوْنِ ثَانِيْهِ مِنَ الْمَعْرِفَةِ لَا مِنَ التَّعْرِيْفِ
Dan wajib untuk menjaganya ditempat penyimpan barang sesamanya.
(وَ) أَنْ يَحْفَظَهَا) حَتْمًا (فِيْ حِرْزِ مِثْلِهَا)
Ketika Ingin Memiliki Luqathah

Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis sholat berjama’ah. Lafadz “’arrafa” dengan ditasydid huruf ra’nya, diambil dari masdar “ta’rif (mengumumkan)” tidak dari masdar “ma’rifah (mengetahui)”.
ثُمَّ بَعْدَ مَا ذُكِرَ(إِذَا أَرَادَ) الْمُلْتَقِطُ (تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا) بِتَشْدِيْدِ الرَّاءِ مِنَ التَّعْرِيْفِ لَا مِنَ الْمَعْرِفَةِ (سَنَةً عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ) عِنْدَ خُرُوْجِ النَّاسِ مِنَ الْجَمَاعَةِ

Dan di tempat ia menemukan barang tersebut.
(وَفِيْ الْمَوْضِعِ الَّذِيْ وَجَدَهَا فِيْهِ)
Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia.
وَفِيْ الْأَسْوَاقِ وَنَحْوِهَا مِنْ مَجَامِعِ النَّاسِ

Masa Mengumumkan

Mengumumkan itu disesuaikan dengan kebiasaan, waktu dan tempatnya.

وَيَكُوْنُ التَّعْرِيْفُ عَلَى الْعَادَةِ زَمَانًا وَمَكَانًا
Permulaan setahun dihitung sejak waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan barang tersebut.

وَابْتِدَاءُ السَّنَةِ يُحْسَبُ مِنْ وَقْتِ التَّعْرِيْفِ لَا مِنْ وَقْتِ الْاِلْتِقَاطِ
Tidak wajib mengumumkan selama setahun secara penuh.
وَلَا يَجِبُ اسْتِيْعَابُ السَّنَةِ بِالتَّعْرِيْفِ

Akan tetapi pertama mengumumkan setiap hari dua kali, pagi dan sore tidak malam hari dan tidak pada waktu qailulah (istirahat siang).

بَلْ يُعَرِّفُ أَوَّلًا كُلَّ يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ طَرَفَيِ النَّهَارِ لَا لَيْلًا وَلَا وَقْتَ الْقَيْلُوْلَةِ
Setelah itu kemudian mengumumkan setiap minggu satu atau dua kali.
ثُمَّ يُعَرِّفُ بَعْدَ ذَلِكَ كُلَّ أُسْبُوْعٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ


Praktek Pengumuman

Saat mengumumkan barang temuan, si penemu hanya boleh menyebutkan sebagian dari ciri-ciri barang temuannya.

وَيَذْكُرُ الْمُلْتَقِطُ فِيْ تَعْرِيْفِ اللُّقَطَةِ بَعْضَ أَوْصَافِهَا
Sehingga, jika ia terlalu banyak menyebutkan ciri-cirinya, maka ia terkena beban untuk menggantinya (dlaman).

فَإِنْ بَالَغَ فِيْهَا ضَمِنَ
Bagi si penemu tidak wajib mengeluarkan biaya pengumuman jika ia mengambil barang temuan tersebut dengan tujuan menjaganya karena pemiliknya.

وَلَا يَلْزَمُهُ مُؤْنَةُ التَّعْرِيْفِ إِنْ أَخَذَ اللُّقَطَةَ لِيَحْفِظَهَا عَلَى مَالِكِهَا
Bahkan bagi qadli mengambilkan biayanya dari baitulmal atau si penemu hutang biaya tersebut atas nama si pemilik barang.

بَلْ يُرَتِّبُهَا الْقَاضِيْ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ أَوْ يَقْتَرِضُهَا عَلَى الْمَالِكِ
Jika ia mengambil barang temuan tersebut untuk dimiliki, maka wajib baginya mengumumkan dan wajib mengeluarkan biaya pengumumannya. Baik setelah itu ia memang memilikinya ataupun tidak.

وَإِنْ أَخَذَ اللُّقَطَةَ لِيَتَمَلَّكَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ تَعْرِيْفُهَا وَلَزِمَهُ مُؤْنَةُ تَعْرِيْفِهَا سَوَاءٌ تَمَلَّكَهَا بَعْدَ ذَلِكَ أَمْ لَا
Barang siapa menemukan barang yang remeh, maka ia tidak wajib mengumumkan selama setahun, bahkan cukup mengumumkan dalam selang waktu yang ia sangka bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan barang tersebut setelah waktu itu.

وَمَنِ الْتَقَطَ شَيْئًا حَقِيْرًا لَا يُعَرِّفُهُ سَنَةً بَلْ يُعَرِّفُهُ زَمَنًا يَظُنُّ أَنَّ فَاقِدَهُ يُعْرِضُ عَنْهُ بَعْدَ ذِلِكَ الزَّمَنِ
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya -saat pemiliknya sudah ditemukan-.

(فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا) بَعْدَ تَعْرِيْفِهَا سَنَةً (كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ) لَهَا
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “saya mengambil kepemilikan barang temuan ini.”
وَلَا يَمْلِكُهَا الْمُلْتَقِطُ بِمُجَرَّدِ مُضِيِّ السَّنَةِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ لَفْظٍ يَدُلُّ عَلَى التَّمَلُّكِ كَتَمَلَّكْتُ هَذِهِ اللُّقَطَةَ

Jika Pemiliknya Datang

Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.

فَإِنْ تَمَلَّكَهَا وَظَهَرَ مَالِكُهَا وَهِيَ بَاقِيَةٌ وَاتَّفَقَا عَلَى رَدِّ عَيْنِهَا أَوْ بَدَلِهَا فَالْأَمْرُ فِيْهِ وَاضِحٌ
Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah.

وَإِنْ تَنَازَعَا فَطَلَبَهَا الْمَالِكُ وَأَرَادَ الْمُلْتَقِطُ الْعُدُوْلَ إِلَى بَدَلِهَا أُجِيْبَ الْمَالِكُ فِيْ الْأَصَحِّ
Jika barang temuan tersebut rusak setelah diambil kepemilikan oleh si penemu, maka ia wajib mengganti barang sesamanya jika memang barang temuan tersebut berupa barang mitsl.

وَإِنْ تَلِفَتِ اللُّقَطَةُ بَعْدَ تَمَلُّكِهَا غَرَمَ الْمُلْتَقِطُ مِثْلَهَا إِنْ كَانَتْ مِثْلِيَّةً
Atau mengganti harganya jika barang tersebut berupa barang yang memiliki harga, dengan ukuran harga saat mengambil kepemilikan.

أَوْ قِيْمَتَهَا إِنْ كَانَتْ مُتَقَوَّمَةً يَوْمَ التَّمَلُّكِ لَهَا
Jika barang temuan tersebut menjadi kurang sebab cacat, maka bagi si pemilik diperkenankan mengambilnya beserta ganti rugi dari kekurangan tersebut menurut pendapat al ashah.
وَإِنْ نَقَصَتْ بِعَيْبٍ فَلَهُ أَخْذُهَا مَعَ الْأُرْشِ فِيْ الْأَصَحِّ

Pembagian Barang Temuan

Barang temuan, dalam sebagian redaksi menggunakan “jumlah barang temuan”, terbagi menjadi empat macam.

(وَاللُّقَطَةُ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَجُمْلَةُ اللُّقَطَةِ (عَلَى أَرْبَعَةِ أَضْرُبٍ)
Salah satunya barang yang utuh dalam jangka waktu lama seperti emas dan perak.
أَحَدُهَا (مَا يَبْقَى عَلَى الدَّوَامِ) كَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ

Maka hal ini, maksudnya keterangan yang sudah lewat yaitu mengumumkan selama setahun dan mengambil kepemilikkan setelah melewati setahun, adalah hukumnya, maksudnya hukum barang yang utuh dalam jangka waktu lama.

(فَهَذَا) أَيْ مَا سَبَقَ مِنْ تَعْرِيْفِهَا سَنَةً وَتَمَلُّكِهَا بَعْدَ السَّنَةِ (حُكْمُهُ) أَيْ حُكْمُ مَا يَبْقَى عَلَى الدَّوَامِ
Macam kedua adalah barang temuan yang tidak tahan lama seperti makanan basah.
(وَ) الضَّرْبُ (الثَّانِيْ مَا لَا يَبْقَى) عَلَى الدَّوَامِ (كَالطَّعَامِ الرَّطْبِ
Maka penemu barang tersebut diperkenankan memilih antara dua hal.

فَهُوَ) أَيِ الْمُلْتَقِطُ لَهُ (مُخَيَّرٌ بَيْنَ) خَصْلَتَيْنِ
Memakan dan menggantinya, maksudnya mengganti harganya. Atau menjualnya dan menjaga hasil penjualannya hingga jelas siapa pemiliknya.

(أَكْلِهِ وَغَرْمِهِ) أَيْ غَرْمِ قِيْمَتِهِ (أَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ) إِلَى ظُهُوْرِ مَالِكِهِ
Yang ketiga adalah barang yang tahan lama dengan cara diproses seperti kurma basah dan anggur basah.

(وَالثَّالِثُ مَا يَبْقَى بِعِلَاجٍ) فِيْهِ (كَالرُّطَبِ) وَالْعِنَبِ
Maka si penemu melakukan hal yang maslahah, yaitu menjual dan menjaga hasil penjualannya, atau mengeringkan dan menjaganya hingga jelas siapa pemiliknya.

(فَيَفْعَلُ مَا فِيْهِ الْمَصْلَحَةُ مِنْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ أَوْ تَخْفِيْفِهِ وَحِفْظِهِ) إِلَى ظُهُوْرِ مَالِكِهِ
Yang ke empat adalah barang temuan yang butuh nafkah seperti binatang. Dan bagian ini ada dua macam,
(وَ الرَّابِعُ مَا يَحْتَاجُ إِلَى نَفَقَةٍ كَالْحَيَوَانِ وَهُوَ ضَرْبَانِ)
Salah satunya adalah binatang yang tidak bisa menjaga diri dari binatang pemburu yang kecil, seperti kambing dan anak sapi.

أَحَدُهُمَا (حَيَوَانٌ لَا يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ) مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ كَغَنَمٍ وَعَجْلٍ
Maka bagi penemunya diperkenankan memilih diantara tiga perkara, memakan dan mengganti harganya, membiarkan tidak memakannya dan dan bersedekah dengan memberi nafkah padanya, atau menjual dan menjaga hasil penjualannya hingga jelas siapa pemiliknya.

(فَهُوَ) أَيْ مُلْتَقِطُهُ (مُخَيَّرٌ) فِيْهِ (بَيْنَ) ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ (أَكْلِهِ وَغَرْمِ ثَمَنِهِ أَوْ تَرْكِهِ) بِلَا أَكْلٍ. (وَالتَّطَوُّعِ بِالْإِنْفَاقِ عَلَيْهِ أَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنَهِ) إِلَى ظُهُوْرِ مَالِكِهِ
Yang kedua adalah binatang yang bisa menjaga diri dari binatang-binatang pemburu yang kecil seperti onta dan kuda.

(وَ) الثَّانِيْ (حَيَوَانٌ يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ) مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ كَبَعِيْرٍ وَفَرَسٍ
Maka, jika si penemu menemukannya di alam bebas, maka harus membiarkannya, dan haram mengambilnya untuk dimiliki.

(فَإِنْ وَجَدَهُ) الْمُلْتَقِطُ (فِيْ الصَّحْرَاءِ تَرَكَهُ) وَحَرُمَ اِلْتِقَاطُهُ لِلتَّمَلُّكِ
Sehingga, seandainya ia mengambilnya untuk dimiliki, maka ia memiliki beban untuk menggantinya (dlamman).

فَلَوْ أَخَذَهُ لِلتَّمَلُّكِ ضَمِنَهُ
Jika si penemu menemukannya di pemukiman, maka ia diperkenankan memiliki di antara tiga hal pada binatang tersebut.

(وَإِنْ وَجَدَهُ) الْمُلْتَقِطُ (فِيْ الْحَضَرِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ الْأَشْيَاءِ الثَّلَاثَةِ فِيْهِ)
Yang dikehendaki adalah tiga hal yang telah dijelaskan dalam permasalahan binatang yang tidak bisa menjaga diri.
وَالْمُرَادُ الثَّلَاثَةُ السَّابِقَةُ فِيْمَا لَا يَمْتَنِعُ


(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Takdir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer